humasresbatang@gmail.com

ATURAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DIMUKA UMUM

ATURAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DIMUKA UMUM

Minggu, 4 Oktober 2020 [20:31:47]

MEKANISME PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Dasar : Undang – undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum

  1. Bentuk Penyampaian pendapat dimuka umum :

a. Unjuk rasa / Demonstrasi

b. Pawai

c. Rapat Umum

d. Mimbar Bebas

2.    Ketentuan :

  1. Penyampaian pendapat dimuka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa alat yang dapat membahayakan kepentingan umum
  2. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum disampaikan secara tertulis selambat – lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan
  3. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum Polri Wajib :
    1. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
    2. Melakukan koordinasi dengan penanggungjawab penyampaian pendapat di muka umum
    3. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, Instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
    4. Mempersiapkan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui
    5. Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat dimuka umum
    6. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan

3.    Sanksi- sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :

a.       Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan

b.       Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.

c.       Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan  Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.

d.       Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

4.    Persyaratan surat pemberitahuan berisi / memuat :

a.       Maksud dan tujuan;

b.       Lokasi dan route;

c.       Waktu dan lama Pelaksanaan;

d.       Bentuk;

e.       Penanggung jawab / Korlap;

f.        Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan;

g.       Alat peraga yang digunakan;

h.       Jumlah peserta.


TWITTERPOLRES BATANG
YOUTUBEPOLRES BATANG

HUMAS POLRES BATANG

Enjoy the videos and music you love, upload original content, and share it all with friends, family, and the world on YouTube.