ATURAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DIMUKA UMUM
Minggu, 4 Oktober 2020 [20:31:47]
MEKANISME PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Dasar : Undang – undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
- Bentuk Penyampaian pendapat dimuka umum :
a. Unjuk rasa / Demonstrasi
b. Pawai
c. Rapat Umum
d. Mimbar Bebas
2. Ketentuan :
- Penyampaian pendapat dimuka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa alat yang dapat membahayakan kepentingan umum
- Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum disampaikan secara tertulis selambat – lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan
- Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum Polri Wajib :
- Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
- Melakukan koordinasi dengan penanggungjawab penyampaian pendapat di muka umum
- Melakukan koordinasi dengan pimpinan, Instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
- Mempersiapkan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui
- Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat dimuka umum
- Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan
3. Sanksi- sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
a. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
b. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
c. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
d. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.
4. Persyaratan surat pemberitahuan berisi / memuat :
a. Maksud dan tujuan;
b. Lokasi dan route;
c. Waktu dan lama Pelaksanaan;
d. Bentuk;
e. Penanggung jawab / Korlap;
f. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan;
g. Alat peraga yang digunakan;
h. Jumlah peserta.