humasresbatang@gmail.com

IZIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API

IZIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API

Minggu, 4 Oktober 2020 [20:31:16]

MEKANISME IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API

 

1.       Dasar :   

a.         KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum.

b.         Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.

c.         Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

 

2.       Persyaratan :

a.    Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup :

1)       Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ? 

2)       Jumlah dan Jenis Kembang api

3)       Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api

4)       Identitas Penyala Kembang Api

5)       Identitas Penanggung jawab Kegiatan

6)       Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api

7))      Rekomendasi dari Polsek setempat

 

Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut


TWITTERPOLRES BATANG
YOUTUBEPOLRES BATANG

HUMAS POLRES BATANG

Enjoy the videos and music you love, upload original content, and share it all with friends, family, and the world on YouTube.